JURNAL III
Tema : Sistem Bagi Hasil Lembaga Keuangan
Masalah : Pembiayaan mudharabah mempunyai resiko yang tinggi dalam
penerapannya di BMT KHONSA Cilacap
Judul : Analisis Metode Perhitungan Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan
Fatwa DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) DI BMT KHONSA CILACAP
Pengarang : UMI FAUZIYAH
Tahun : 2006
LATAR BELAKANG
Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam saat ini cukup pesat, ditandai dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Sejak tahun 1992, perkembangan lembaga keuangan syariah terutama perbankan syariah, cukup luas sampai sekarang. Hal ini dipicu oleh UU No.10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system yaitu bankbank konvensional mulai melirik dan membuka unit usaha syariah.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Investasi merupakan suatu kegiatan usaha yang mengandung risiko karena adanya unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) juga tidak pasti dan tidak tetap.Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Pelaksanaan kegiatan operasional lembaga keuangan syariah tidak semua aktivitas usahanya sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, fatwa ulama diperlukan guna memastikan pemenuhan kualifikasi
tersebut. Fatwa mengenai halal-haram transaksi keuangan syariah di Indonesia ditetapkan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan bantuan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
TUJUAN
Setiap penelitian pasti memiliki tujuan tertentu baik untuk kepentingan pribadi atau yang lain. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Menganalisis metode perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di BMT KHONSA Cilacap.
2. Menganalisis kesesuaian metode perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah berdasarkan Fatwa DSN No.15/DSNMUI/IX/2000 di BMT KHONSA Cilacap.
METODOLOGI
A. Waktu dan Tempat Penelitian
Waktu penelitian dilaksanakan bulan Juni 2006 dan tempat penelitiannya berada di BMT KHONSA Cilacap, Jalan Gatot Subroto No. 120 Cilacap, Telp. (0282) 541520.
B. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan tempat penelitian, maka jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah field reseach, yaitu penelitian yang sumber datanya diperoleh dengan mendatangi perusahaan secara langsung sebagai objek penelitian.
2. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data kualitatif. Data kualitatif adalah memaparkan data dan memberikan gambaran penjelasan secara teoritik yang didasarkan pada masalah yang diteliti yang ada di lapangan serta mengeksplorasikan ke dalam bentuk laporan.
3. Sumber Data
a. Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari pihak BMT KHONSA Cilacap. Data tersebut yaitu jawaban responden (nasabah dan pihak BMT KHONSA Cilacap) mengenai metode perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang dikumpulkan atau digunakan oleh organisasi yang bukan merupakan pengelolanya.
4. Metode Pengumpulan Data
a. Studi Lapangan
1) Dokumentasi, yaitu pengumpulan data-data dengan melakukan review terhadap dokumen yang berkaitan dengan masalah tersebut.
2) Interview, yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan tatap muka atau wawancara pada pihak BMT KHONSA Cilacap untuk memberikan data yang diperlukan dalam proses penelitian.
b. Studi Pustaka
Pengumpulan data yang bersumber dari buku-buku yang membahas dan berhubungan dengan objek penelitian.
C. Populasi, Sampel dan Tenik Pengambilan Sampel
"Populasi adalah jumlah keseluruhan dari objek yang diteliti.
D. Metode Analisis Data
Metode analisis data yang dipakai oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Penulis menggunakan data nasabah pembiayaan mudharabah untuk dianalisis nisbah bagi hasilnya dengan metode revenue sharing yang sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000.
2. Setelah mengetahui total angsuran nasabah pembiayaan mudharabah, maka penulis akan menganalisis cara pembayaran pembiayaan mudharabah dengan metode revenue sharing yang sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000.
HASIL dan PEMBAHASAN
A. Profil Obyek Penelitian (BMT KHONSA Cilacap)
1. Profil BMT KHONSA Cilacap
2. Visi dan Misi
3. Data Lembaga
4. Landasan Hukum
5. Struktur Organisasi
6. Motto, Prinsip dan Komitmen
7. Jenis Produk
B. Pengujian dan Hasil Analisis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang bersumber dari data perhitungan pembayaran angsuran pembiayaan mudharabah pada nasabah BMT KHONSA Cilacap, aqad
pembiayaan mudharabah antara nasabah sebagai mudharib dan pihak BMT KHONSA Cilacap sebagai shahibul maal, serta jawaban responden ( pihak BMT dan nasabah) mengenai metode perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah.
C. Pembahasan Hasil Analisis
1. Metode Perhitungan Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Di BMT KONSA Cilacap
2. Analisis Kesesuaian Metode Perhitungan Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Fatwa DSN Di BMT KHONSA Cilacap
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Metode revenue sharing lebih menguntungkan daripada profit sharing, hal ini ditunjukkan dengan Ho ditolak karena t.tabel > t.hitung
Berdasarkan hal tersebut maka BMT KHONSA Cilacap menggunakan metode revenue sharing.
2. Metode revenue sharing yang dipakai oleh BMT KHONSA Cilacap sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000 yang menyebutkan bahwa dilihat dari kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
1. Semoga penelitian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi manajemen BMT KHONSA Cilacap dalam menerapkan metode perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah.
2. BMT KHONSA Cilacap sebaiknya tetap menggunakan metode revenue sharing dalam pembiayaan mudharabahnya, karena metode revenue sharing ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar