Jumat, 12 November 2010

REVIEW JURNAL

JURNAL II


Tema          :        Sistem bagi hasil Lembaga Keuangan

Masalah       :        Bagaimana implementasi prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan penghimpunan

dana di perbankan syariah Mataram

Judul            :        Analisis ImplEmentasi Prinsip Bagi Hasil  dan Resiko di  PERBANKAN SYARIAH

Pengarang    :        FATAHULLAH, SH.

Tahun          :         2008


LATAR BELAKANG

Pergeseran kebijakan ekonomi nasional yang mengikuti perkembangan ekonomi global telah membuat pemerintah untuk membenahi kegiatan−kegiatan ekonominya. Salah satu kegiatan ekonomi yang dibenahi tersebut adalah kegiatan perbankan karena perbankan merupakan kegiatan yang penting dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional. Intrumen hukum yang dibenahi adalah dikeluarkannya Undang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang unndang ini mulai diakomodasi perbankan islam dengan nama perbankan bagi hasil, yang kemudian direspon oleh Umat Islam yang diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi kemasyarakatan dengan membentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank inilah yang merupakan bank umum islam pertama yang menerapkan sistem bagi hasil yang berbeda dengan sistem perbankan yang selama di kenal oleh masyarakat Indonesia. Hadirnya BMI ini merupakan jawaban

tersendiri bagi umat islam yang menginginkan transaksi yang bebas riba yang ada di bank konvensional, bank syariah dirasakan terlambat dibandingkan dengan bank bank Islam lainnya di negara negara lainnya seperti Malaysia, Sudan, Pakistan dan negara negara teluk lainnya.


Kehadiran Bank Muamalat Indonesia ini direspon dengan antusias oleh umat Islam yang merupakan mayoritas di Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkatnya asset BMI dari tahun ketahun, dan ternyata nasabahnya bukan hanya kalangan masyarakat muslim saja akan tetapi juga orang orang non muslim terutama pengusaha pengusaha keturunan Cina. Hal ini disebabkan BMI memberikan bagi hasil lebih besar bila dibandingkan

dengan bunga bank konvensional. Sudah cukup lama ummat Islam Indonesia, dan belahan dunia lainnya, menginginkan perekonomian yang berbasis pada nilai-nilai dan Prinsip Syari’ah untuk dapat diterapkan dalam segala aspek kehidupan dan dalam transaksi antar ummat yang didasarkan pada aturan-aturan Syari’ah. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dalam segala aspek kehidupan, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al- Baqarah ayat (208) yang artinya sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara kaffah (utuh/menyeluruh). Ayat ini dengan tegas

mengingatkan kepada ummat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah bukan secara parsial, Islam tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah semata, dan dimarginalkan dari dunia politik, ekonomi, perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan proyek, transaksi ekspor-impor dan lain-lain, apabila hal ini terjadi, maka ummat Islam telah menjauhkan Islam dari kehidupannya. Berhubungan dengan hal tersebut Muhammad Safi’i Antonio1 menyatakan bahwa: “Sangat disayangkan, dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang, karena yang pertama adalah dunia putih sementara yang kedua adalah dunia hitam, penuh tipu daya dan kelicikan”.


Berdasarkan hasil penelitian Bank Indonesia2 masih terdapat masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank sebagai akibat dari diterapkannya sistem bunga yang diyakini sebagai riba yang diharamkan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu konsep alternatif sistem perbankan yang dapat menampung tuntutan dan kebutuhan masyarakat, dengan sistim bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing), yang mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam berusaha, baik dalam memperoleh keuntungan maupun dalam menghadapi risiko.Bukti konkrit yang perlu diambil ibroh (pelajaran) ketika bunga diterapkan oleh perbankan konvensional, sehingga bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi dan moneter yang memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan bangsa, yang pada akhirnya Indonesia sangat terpuruk dalam berbagai sektor kehidupan. Salah satu sektor yang sangat mencengangkan adalah ketika perbankan konvensional dengan sistim bunganya mengalami kebangkrutan sejak tahun 1997, tidak kurang sekitar 30 bank ditutup

atau dilikuidasi dan selanjutnya ada 55 bank masuk dalam kategori pengawasan oleh BPPN. Untuk membantu bank bank tersebut pemerintah terpaksa membantu dengan mengucurkan bantuan kredit yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai sekarang belum dapat dapat di lunasi oleh kreditornya.


TUJUAN

1. Untuk mengetahui implementasi prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan

penghimpunan dana di Perbankan Syariah di Mataram,

2. Untuk menganalisis implementasi prinsip Bagi Hasil dan risiko dalam kegiatan

pembiayaan di Perbankan Syariah Mataram,

3. Untuk menjelaskan kendala kendala operasional dalam implementasi prinsip Bagi

Hasil dan risiko di Perbankan Syariah di Mataram.


METODOLOGI

Metode pendekatan

Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan doktrinal atau normatif yang memandang hukum sebagai separangkat aturan atau kaidah yang bersifat normatif, dan pendekatan non doktrinal atau pendekatan sosiologis.


Lokasi penelitian;

Penelitian ini akan dilaksanakan pada Bank Syari’ah Mandiri sebagai bank yang menerapkan dual bangking system dan Bank Muamalat Indonesia yang merupakan bank syariah murni. Untuk mendukung data yang diperoleh dari Bank Syari’ah tersebut, penelitian ini juga dimunginkan dilakukan pada Bank Indonesia NTB sebagai lembaga otoritas moneter dan pengawas perbankan syari’ah di Indonesia.


Sumber data;

Penelitian ini membutuhkan dua jenis data yang berasal dari sumber yang berbeda

yaitu:

a. Data Primer, yaitu data-data yang berasal dari sumber data utama, yang berwujud tindakan sosial, kata-kata dari pihak yang terlibat dengan dan/atau di dalam pendirian dan pengelolaan Bank Syari’ah.

b. Data sekunder, yaitu data yang berasal dari bahan bahan pustaka, yang meliputi dokumen dokumen tertulis, yang bersumber dari peraturan perundang undangan (hukum positif di Indonesia), maupun Al Qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas para Ulama yang merupakan sumber hukum dalam Islam, termasuk didalamnya

berbagai keputusan keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam baik yang berskala Lokal, Nasional, maupun Internasional, hasil hasil penelitian, artikel artikel ilmiah, buku buku (literatur), dokumen dokumen resmi, arsip arsip dan data statistik tentang perkembangan pembiayaan bagi hasil

perbankan syariah.


Teknik pengumpulan data;

Data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, akan dikumpulkan melalui 3 (tiga) cara yaitu, melalui observasi, wawancara (intervew) dan studi kepustakaan (liabrary research) yang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Pada tahap orientasi awal, disamping akan dilakukan studi kepustakaan, yang dilakukan dengan cara menginventarisir peraturan perundang-undangan, bukubuku dan literatur lain sebagai sumber data sekunder yang berkaitan dengan fokus permasalahan, juga akan dilakukan observasi38 awal.

b. Pada tahap orientasi terfokus, akan dilakukan wawancara39 secara intensif dan mendalam terhadap para informan, dengan cara wawancara yang tidak terstruktur, agar tidak kaku dalam memperoleh informasi dengan mempersiapkan terlebih dahulu gambaran umum pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan.

c. Studi dokumen, yaitu meneliti berbagai dokumen serta bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.


Teknik analisis data

Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam penelitian ini analisis yang digunakan adalah sebagai berikut:

a. Tahap pertama, mendasarkan pada pendekatan doktrinal, analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif.

b. Tahap kedua yaitu menggunakan analisis kuantitatif dilakukan dengan mendasarkan pada data laporan tahunan perkembangan jumlah pembiayaan yang diimplementasikan oleh bank syariah di Mataram, guna memperoleh gambaran tentang prinsip Profit and Loss Sharing dengan produk musyarakah dan Mudharabah dan berapa Persen (%) masing masing produk tersebut dilaksanakan dalam praktek Perbankan Syariah.


HASIL dan PEMBAHASAN

HASIL PENELITIAN

1. Implementasi Prinsip Bagi Hasil dan Risiko dalam penghimpunan dana di Perbankan Syariah Cabang Mataram

Akad dalam kegiatan penghimpunan dana di Perbankan Syariah Cabang Mataram

Prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana di Perbankan Syariah Cabang Mataram

2. Implementasi prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan

pembiayaan di Perbankan Syariah Cabang Mataram

Akad dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah Cabang Mataram

Prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan Pembiayaan

di Perbankan Syariah Cabang Mataram

a. Tahapan–tahapan dalam Pelaksanaan kontrak dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah Cabang

Mataram

b. Hubungan hukum antara Bank Syariah dengan Nasabah dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah

Cabang Mataram

c. Sistem bagi hasil dan risiko dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah Cabang Mataram

d. Sistem Jaminan dalam Kegiatan Pembiayaan Di Perbankan Syariah Cabang Mataram

3. Kendala operasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip Bagi Hasil dan Risiko di Perbankan Syariah

Cabang Mataram


KESIMPULAN

Bertolak dari perumusan masalah dan uraian hasil penelitian dan analisis yang dikemukakan pada bab bab sebelumnya, maka dalam penulisan tesis ini dapat diambil beberapa kesimpulan, sebagaui berikut:

1. Pelaksanaan penghimpunan dana dengan menggunakan prinsip bagi hasil di Perbankan Syariah Mataram dilakukan dengan menggunakan prinsip Wadi,ah dan Mudharabah. Prinsip wadiah menggunakan akad giro wadiah dengan menggunakan produk seperti:

Giro BSM Dollar Singapura, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSM OURO, giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadi maupun perusahaan, dan Tabungan Wadiah menggunakan produk seperti: Tabungan Umat Junior yang merupakan tabungan khusus untuk pelajar, Tabungan Simpatik, Tabungan BSM Dollar. Sedangkan prinsip mudharabah menggunakan akad tabungan Mudharabah dengan menggunakan produk seperti: Tabungan Mudharabah adalah Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungan dengan Kartu SharE dan deposito mudharabah menggunakan produk seperti: deposito Bank syariah Mandiri, Deposito BSM Valas dan Deposito Mudharabah. Pada perhitungan

bagi hasil hanya pada prinsip Mudharabah sedangkan pada prinsip wadiah hanya berupa bonus yang diberikan atas kerelaan bank. Pola perhitungan bagi hasilnya adalah dengan menggunakan prinsip revenue sharing artinya bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan penegelolaan dana dan besarnya porsi bagi hasil tergantung dari kesepakatan awal.

2. Pelaksanaan penyaluran dana dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah Mataram menggunakan beberapa akad seperti akad Jual beli, akad bagi hasil, akad sewa, akad menjaminkan dan akad memberi kepercayaan. Akad bagi hasil menggunakan mudharabah dan musyarakah. Dalam implementasi pembiayaan dengan prinsip ini masih rendah dibandingkan dengan prinsip pembiayaan lainnya seperti murabahah, hal ini disebabkan beberapa Faktor seperti kesulitan mencari dan mendapatkan nasabah yang jujur, berkarakter baik dan berintegrasi tinggi, tingginya risiko yang harus ditanggung bank, masih kurangnyatehnologi pembiayaan bagi hasil, masih kurangnya SDM di Perbankan Syariah Mataram yang paham masalah

pembiayaan bagi hasil, sikap masyarakat yang masih menganggap produk Perbankan Syariah sama saja dengan bank konvensional dan tidak adanya standar moral dalam kegiatan pembiayaan Bagi Hasil.

3. Ada beberap kendala operasional yang di hadapi oleh Perbankan Syariah Mataram dalam implementasi pembiayaan Bagi Hasil seperti kendala Sumber Daya Manusia Insani, manajemen Perbankan Syariah, Jaringan Kantor yang masih terbatas, dan masih lemahnya regulasi pemerintah terhadap Perbankan Syariah.

SARAN

Menilik pada hasil penelitian dan analisa dan kesimpulan diatas, maka dalam tesis ini disarankan sebagai berikut:

1. Untuk lebih banyak menarik minat masyarakat dalam menggunakan jasa Perbankan Syariah bukan Cuma melakukan sosialisai akan tetapi bank syariah langsung melakukan jemput bola artinya bank syariah langsung turun ke lokasi lokasi masyarakat, lebih banyak mengeluarkan produk yang lebih efektif dan dapat

menjangkau masyarakat bawah seperti Shar’e di Bank Muamalat Indonesia, di samping itu lebih banyak melakukan pendekatan terhadap Tuan Guru dan tokoh masyarakat.

2. Harus dipahami bahwa kondisi perekonomian Indonesia adalah ekonomi kerakyatan oleh karena itu Perbankan Syariah harus dapat lebih mengoptimalkan perkonomian yang berbasis kemasyarakatan artinya memberikan pembiayaan bagi hasil untuk kegiatan kegiatan ekonomi riil masyarakat seperi industri rumah tangga dan kegiatan kegiatan pertanian seperti di lombok adalah pertanian tembakau yang lebih banyak di

manfaatkan oleh tengkulak tengkulak.

3. Untuk mengatasi kendala operasional seperti masih kurangnya Sumber Daya Manusia Insani Perbankan Syariah dapat melakukan kerja sama dengan sekolah sekolah dan perguruan Tinggi yang ada untuk dapat menciptakan kurikulum yang berbasis eknomi Islam. Disamping itu melakukan seleksi secara ketat terhadap pembiayaan bagi hasil yang memiliki risiko kerugian yang tinggi dan memonitringnya setiap saat.

1 komentar: