Kamis, 18 November 2010

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Metode Pendekatan
Penelitian ini mengguanakan pendekatan yuridis normatif. Karena penelitian ini menggunakan data primer Data Primer, yaitu data-data yang berasal dari sumber data utama dan data sekunder yaitu data yang berasal dari bahan bahan pustaka untuk menganalisis hubungan hukum atau peraturan yang berkaitan dengan Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah dengan berpegang pada segi-segi yuridis.

3.2 Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian ini adalah termasuk diskriptif – analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Bersifat deskriptif, bahwa dengan penelitian ini diharapkan akan diperoleh suatu gambaran yang bersifat menyeluruh dan sistematis. Dikatakan bersifat analitis, karena berdasarkan gambaran-gambaran dan fakta-fakta yang diperoleh baik dilapangan maupun yang diperoleh melalui studi dokumen maka selanjutnya dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.

3.3 Metode Pengumpulan Data
Guna memperoleh data yang benar dalam penelitian, pelaksanaan penelitian dilakukan dengan cara atau teknik yang dirasa relevan dengan data yang diperoleh. Secara garis besar, data yang dicari adalah data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara yang merupakan data primer, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hal tersebut, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Wawancara
Dalam wawancara ini data diperoleh dari sumber pertama, dalam hal ini adalah karyawan yang bekerja di lembaga perbankan syariah yang berada di daerah Jakarta.Wawancara ini dilakukan untuk menggali data tentang hal-hal yang berkaitan dengan Sistem Bagi Hasil yang dapat dijadikan nara sumber.
b. Studi Kepustakaan
Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dinamakan penelitian hukum normatif. Studi kepustakaan dilakukan untuk menemukan teori ataupun pandangan serta norma hukum. Secara rinci studi kepustakaan ini dilakukan sebagai data sekunder yang bersumber dari :

Bahan Hukum Primer, meliputi :
Keseluruhan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah serta dokumen resmi lain yang berkaitan berupa :
1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
2. Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3. Undang-undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU N0.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
4. Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
5. Peraturan Pemerintah N0.72 tahun 1992 tentang Bagi Hasil yang dirubah dengan PP No.30 tahun 1999
6. Surat Edaran Bank Indonesia No. 25/4/BPPP tanggal 29 Pebruari 1993 tentang Penjabaran dari Peraturan Pemerintah N0.72 tahun 1992
7. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasar prinsip Syariah (Pasal 28)
8.Bahan Hukum Sekunder, meliputi:
A. Literatur yang sesuia dengan masalah penelitian.
B. Makalah-makalah ilmiah, bahan seminar, tulisan ilmiah dalam berbagai majalah ataupun koran yang relevan dengan penelitian ini.
Kegunaan dari bahan hukum sekunder antara lain sebagai berikut :
C. Untuk dirujuk pertama lama sebagai sumber materiil
D. Untuk meningkatkan interpretasi atas hukum posistif yang berlaku.
E. Untuk mengembangkan hukum sebagai suatu system normatif yang komperhensip dan tuntas, baik dalam makna formal maupun material.

3.4.Metode Analisa
Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan maupun data yang diperoleh melalui wawancara akan dianalisis secara kualitatif dan ditulis dengan metode deskriptif. Analisis secara kualitatif yaitu analisis data dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari wawancara menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Selanjutnya penulisan menggunakan metode deskriptif yaitu metode penyampaian dari hasil analisis dengan memilih data yang menggambarkan keadaan sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar