Selasa, 30 November 2010

BAB V

KESIMPULAN

 Dengan tidak menyimpang dari pokok permasalahan, penulis berusaha menyimpulkan beberapa poin dalam kesimpulan ini.
I. Ketentuan Sistem Bagi Hasil
Bank Syariah lebih mengutamakan produk dengan akad jual beli, padahal sebenarnya bank syariah memiliki produk unggulan yang merupakan produk khas dari bank syariah. Produk tersebut adalah Musyarokah dan Mudlorobah.
Pertama : Musyarokah dan Mudhorobah adalah suatu macam syarikat
Kedua : Musyarokah dan Mudhorobah orang yang menerimanya tidak berkewajiban untuk menjamin kerugian atau kehilangan dari harta modal bila tidak ada unsur kesengajaan dan keteledoran karena ia menjadi orang yang dipercaya.
Ketiga : Musyarokah dan Mudhorobah, orang yang menyerahkannya (pemilik modal harta tersebut) berhak mendapatkan bagiannya dalam keuntungan yang dihasilkan.
II. Produk  dan Jasa
a)Pendanaan
-Tabungan
-Deposito
-Giro
b)Pembiayaan
-Pembiayaan Griya BSM
-Gadai Emas BSM
-Mudharabah BSM
-Musyarakah BSM
-Murabahah BSM
-Talangan Haji BSM
-Bai' al-Istishna' BSM
-Qardh
-Ijarah Muntahiyah Bitamliik
-Hawalah
-Salam
c)Jasa
-Jasa produk
-Jasa operasional
-Jasa investasi
III.Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
1. Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudaharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang di persamakan dengan itu. Penarikan tunai tabungan hanya dapat dilakukan dengan slip penarikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perbankan syariah tabungan yang memperguanakan prinsip ini adalah produk Tabungan Haji, Tabungan Qurban dan Tabungan Pendidikan. 
2. Deposito Mudharabah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapt dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank. Depositomudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah di mana pemilik dana atau shahibul maal mempercayakan dananya untuk di kelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Semua permintaan pembukaan deposito mudharabah harus di lengkapi dengan suatu akad/perjanjian yang berisi antara lain nama, alamat shahibul maal, jumlah deposito, jangka waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembagian bagi hasil
IV. Prinsip Bagi Hasil dan Resiko dalam Penghimpunan Dana di Perbankan Syariah
Prinsip bagi hasil dalam penghimpunan dana hanya terdapat dalam prinsipMudharabah sedangkan dalam prinsip wadi’ah bank tidak di haruskan melakukan bagi hasil terhadapa nasabah, bank hanya akan memberikan bonus sesuai dengan kerelaan bank dan tidak boleh di perjanjikan sebelumnya. Sedangkan apabila mengalami kerugian akibat dari digunakannya dana oleh bank maka bank akan bertanggungjawab atas kerugian tersebut, sebaliknya apabila bank tidak menggunakan dana nasabah tersebut maka risiko tetap ditanggung nasabah sendiri. Risiko dalam artian bahwa apabila terjadi hal yang di luar kemampuan bank seperti terjadi bencana alam, maupun perang, maka bank tidak bisa di mintakan tanggung jawabnya.
V. Sistem dan Penyaluran Dana Mudharabah ke Masyarakat Pada Bank Syariah
Sistem Penyaluran Dana
-Sistem penyaluran dana produktif
-Sistem penyaluran dana konsumtif

VI.Hambatan-hambatan
1. Persepsi Masyarakat tentang Sistem Bagi Hasil
Persepsi masyarakat yang menganggap bahwa keuntungan nasabah yang melakukan akad kredit untuk usaha/investasinya yang didapat dari bank syariah pada akhirnya saat pengembalian kredit bila dihitung-hitung ternyata lebih banyak jumlahnya bila dibandingkan dari sistem bunga pada bank konvensional, sehingga nasabah merasa rugi, dan akhirnya memilih bank konvensional sebagai tempat kredit. 
2. Operasional Bank Syariah dalam Praktek Perbankan Indonesia
            Sebagai suatu institusi yang baru di Indonesia, lembaga keuangan yang menganut sistem bank syariah menemui hambatan/permasalahan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar